Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan
Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Ketentuan
tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan
baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian
dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Kepala
Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para
pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan
dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga
disekolahkan kembali.
"Jadi
Permendagri nomor 6 tahun 2016
tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata
Widodo, Kamis (4/2).
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk
menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri
mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil
negara untuk menindaknya.
Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri
ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan
nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Di dalam Permendagri
yang berlaku mulai Senin tanggal 8 Februari 2016 tentang Perubahan
Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan
Pemerintah daerah tersebut, terdapat ketentuan seragam dinas di bawah
Kemendagri, termasuk juga pemerintah daerah. Adapun ketentuan seragam
dinas itu adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja
putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. Kemana pakaian daerah? Kok tidak
ada?
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan daerah perlu
juga mendapatkan apresiasi. Katanya lagi, bahwa Permendagri ini
merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Sanksi bagi mereka yang melanggar tidak main-main. Menurut Kepala Biro
Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, bagi pegawai negeri sipil (PNS)
yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan teguran sampai
disekolahkan kembali.
Apa sih semangat yang ingin dicapai? Agar PNS tidak keluyuran? Tetapi
bukan dengan meniadakan seragam pakaian daerah. Ada juga pernyataan dari
Mendagri Tjahyo Kumolo bahwa batik di sini adalah batik tenun atau ikat
yang katanya bermanfaat membantu para pengrajin di daerah. Mungkin
pernyataan ini dan peraturan Permendagri perlu juga dibuatkan Perda-nya.
Tidak setiap daerah memiliki kerajinan batik dan tidak setiap daerah
juga berpakaian khas batik. Ada yang berbaju kurung, seperti di Kepri
dan Jambi.
Pakaian daerah menjadi simbol indahnya perbedaan, Bhinneka Tunggal Ika.
Itulah kalimat yang digenggam erat oleh burung Garuda, lambang negara
kita. Boleh saja jika nanti batiknya memiliki corak khas masing-masing
daerah, dan digunakan pada hari Kamis atau Jumat. Namun mengenakan
pakaian daerah, jangan sampai dihilangkan.
Toh jika ingin membantu pengrajin daerah, perlu juga dilihat
karakteristik daerahnya. Keharusan menggunakan pakaian daerah lebih
tepat. Selain mengangkat pamor daerah pasti juga mengangkat masyarakat
sekitar. Jangan sampai dengan diwajibkannya batik, pemerintah daerah
lalu mesan batik yang berciri khasnya di tempat lain. Karena tidak
memiliki sumberdaya untuk itu, sementara kekhasan daerah perlu juga
dijaga.
Aturan Permendagri ini tentu disikapi beragam di daerah, bahkan ada yang
keras mengatakan bahwa ini adalah upaya jawanisasi. Seharusnya
pemerintah dalam hal ini Kemendagri bijak dalam cara mengeluarkan
aturan. Sehingga aturan yang dikeluarkan tidak menimbulkan persepsi
negatif. Mungkin lebih baik menebak dalamnya air dari riaknya.
Salam Kompasiana
Sumber:
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/01/25/seragam-dinas-pns-berubah-lagi
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/04/perubahan-pakaian-dinas-berlaku-senin-depan
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wswicaksono/menyikapi-aturan-permendagri-no-6-tahun-2016_56b5c628b27e612714d99d71
Di dalam Permendagri yang berlaku mulai Senin tanggal 8 Februari 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah tersebut, terdapat ketentuan seragam dinas di bawah Kemendagri, termasuk juga pemerintah daerah.
Adapun ketentuan seragam dinas itu adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. Kemana pakaian daerah? Kok tidak ada? Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan daerah perlu juga mendapatkan apresiasi. Katanya lagi, bahwa Permendagri ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi bagi mereka yang melanggar tidak main-main. Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan teguran sampai disekolahkan kembali.
Apa sih semangat yang ingin dicapai? Agar
PNS tidak keluyuran? Tetapi bukan dengan meniadakan seragam pakaian daerah. Ada juga pernyataan dari Mendagri Tjahyo Kumolo bahwa batik di sini adalah batik tenun atau ikat yang katanya bermanfaat membantu para pengrajin di daerah. Mungkin pernyataan ini dan peraturan Permendagri perlu juga dibuatkan Perda-nya. Tidak setiap daerah memiliki kerajinan batik dan tidak setiap daerah juga berpakaian khas batik. Ada yang berbaju kurung, seperti di Kepri dan Jambi. Pakaian daerah menjadi simbol indahnya perbedaan, Bhinneka Tunggal Ika. Itulah kalimat yang digenggam erat oleh burung Garuda, lambang negara kita. Boleh saja jika nanti batiknya memiliki corak khas masing-masing daerah, dan digunakan pada hari Kamis atau Jumat.
Namun mengenakan pakaian daerah, jangan sampai dihilangkan. Toh jika ingin membantu pengrajin daerah, perlu juga dilihat karakteristik daerahnya. Keharusan menggunakan pakaian daerah lebih tepat. Selain mengangkat pamor daerah pasti juga mengangkat masyarakat sekitar. Jangan sampai dengan diwajibkannya batik, pemerintah daerah lalu mesan batik yang berciri khasnya di tempat lain. Karena tidak memiliki sumberdaya untuk itu, sementara kekhasan daerah perlu juga dijaga.
Aturan Permendagri ini tentu disikapi beragam di daerah, bahkan ada yang keras mengatakan bahwa ini adalah upaya jawanisasi. Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemendagri bijak dalam cara mengeluarkan aturan. Sehingga aturan yang dikeluarkan tidak menimbulkan persepsi negatif. Mungkin lebih baik menebak dalamnya air dari riaknya. S
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/01/25/seragam-dinas-pns-berubah-lagi http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/04/perubahan-pakaian-dinas-berlaku-senin-depan